--> Skip to main content

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    :   a. bahwa  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin terselenggaranya  program wajib  belajar  pada  jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

                         b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat    akses   masyarakat   untuk   memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

                         c. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan    Pungutan  Biaya  Pendidikan  pada  Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;



Mengingat      :   1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)

3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2008  tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);

4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  tentang
Pendanaan  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Tahun  2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);

5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

6. Peraturan   Presiden  Nomor   47   Tahun   2009  tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;

7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA    SEKOLAH   DASAR   DAN   SEKOLAH   MENENGAH PERTAMA.




Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

2.  Pungutan  adalah  penerimaan  biaya  pendidikan  pada  sekolah  yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.

3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau    diperlukan    untuk    menyelenggarakan    dan    mengelola pendidikan.

4.  Standar  nasional  pendidikan  yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.




Pasal  2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)  Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung    jawab  Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan  biaya  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a.        yang  dikaitkan  dengan  persyaratan  akademik  untuk  penerimaan peserta    didik,  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik,   dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk   kesejahteraan   anggota   komite   sekolah   atau   lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat  dilarang  melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.


(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh  persetujuan  tertulis  dari  orang  tua  atau  wali  peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh   persetujuan   tertulis   dari   kepala   dinas   pendidikan provinsi    dan   kepala   dinas   pendidikan   kabupaten/kota,   sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1)  perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan  investasi  dan/atau  operasi  diumumkan  secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3)  perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4)  perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5)  penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Pasal  6

(1) Sekolah   dasar   dan   sekolah   menengah   pertama   yang   bertaraf internasional    tidak  boleh  melakukan  pungutan  tanpa  persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah  dasar  dan  sekolah  menengah  pertama  yang  dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:

a.    orang  tua  atau  wali  peserta  didik,  komite  sekolah,  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b.  bupati/walikota  atau  pejabat  yang  ditunjuk  untuk  sekolah  dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta    sekolah    dasar    dan    sekolah    menengah    pertama    yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c.    gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.

Pasal 9

(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1)  teguran tertulis;
2)  mutasi; atau
3)  sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus    pegawai    negeri    sipil    atau    sesuai    perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk   sekolah   yang   diselenggarakan   oleh   masyarakat   berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau    yang   dikembangkan   menjadi    bertaraf   internasional    yang melakukan  pungutan  tanpa  persetujuan  sesuai  dengan  Pasal  6  dan tidak melaporkan sesuai dengan  Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri   ini   dengan   penempatannya   dalam   Berita   Negara   Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011




Download File Permendikbud 2011:
1. Versi PDF
2. Versi Microsoft Word

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar