--> Skip to main content

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru/Hilang

Tahukah Anda tentang Kartu Keluarga?

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan juga berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang penting san wajib bagi Anda. Kartu keluarga dapat membantu Anda untuk bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai hal yang terkait dengan administrasi kependudukan dan juga beragam urusan lainnya.

Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu yang sedikit lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda.

Adakah masa berlaku Kartu Keluarga?

Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Bagaimana cara dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru?

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan juga kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pasangan Yang Baru Menikah)
    Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
    • Meminta surat permohonan kartu keluarga baru dari Desa/Kelurahan.
    • Membawa surat permohonan tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dan stempel Camat setempat.
    • Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Dinas Pencatatan Sipil setempat.
    Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
    • Surat penrmohonan dari Desa/Kelurahan yang telah distempel di kepala Desa/Lurah dan Camat.
    • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
    • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
  2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
    Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
    • Surat penrmohonan dari Desa/Kelurahan yang telah distempel di kepala Desa/Lurah dan Camat.
    • Kartu kaluarga yang lama.
    • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
  3. Penambahan Anggota Keluarga (Numpang KK)
    Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
    Surat penrmohonan dari Desa/Kelurahan yang telah distempel di kepala Desa/Lurah dan Camat.
    • Kartu keluarga yang lama.
    • Surat keterangan pindah datang.
    • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
    • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
  4. Pengurangan Anggota Keluarga
    Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
    • Surat penrmohonan dari Desa/Kelurahan yang telah distempel di kepala Desa/Lurah dan Camat.
    • Kartu keluarga yang lama.
    • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
    • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
  5. Penggantian Kartu Keluarga Rusak atau Hilang
    Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
    Surat penrmohonan dari Desa/Kelurahan yang telah distempel di kepala Desa/Lurah dan Camat.
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
    • Kartu Keluarga yang rusak (bagi KK yang rusak).
    • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
    • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.
Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya. Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar