Pendidikan Sebagai Proses Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Bekerja menjadi penopang hidup sesorang dan keluarga sehingga tidak bergantung dan mengganggu orang lain. Melalui kegiatan bekerja sesorang mendaptkan kepuasan bukan saja karena menerima imbalan melainkan juga karena seseorang dapat memberikan sesuatu kepada orang lain (jasa ataupun benda), bergaul, berkreasi dan bersibuk diri. Kebenaran hal tersebut menjadi jelas bila kita melihat hal yang sebaliknya, yaitu menganggur adalah musuh kehidupan.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam GBHN (BP 7 Pusat, 1990: 70-96) sebagai arah dan kebijaksanaan pembangun umum butir 22 dinyatakan mengembangkan SDM dan menciptakan angkatan kerja Indonesia yang tangguh, mampu dan siap bekerja sehingga dapat mengisi semua jenis tingkat lapangan kerja dalam pembangunan nasional.
Selanjutnya dalam butir 23 dinyatakan: Meningkatkan pemerataan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta memberikan penghasilan khusus pada penanganan angkatan kerja usia muda. Butir 10 tentang tenaga kerja berisi pernyataan sebagai berikut:
- Arah pembangunan ketenagakerjaan ialah pada peningkatan harkat dan martabat, kemampuan manusia dan serta kepercayaan pada diri sendiri.
- Meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu dan menyeluruh yang bersifat nasional.
- Menyempurnakan sistem informasi ketenagakerjaan yang mencangkup penyediaan dan permintaan kerja.
- Meningkatkan upaya perlindungan tenaga kerja khususnya bagi tenaga kerja wanita.
Isi dari butir tersebut mencangkup:
Pengadaan tenaga kerja, penyedian kesempatan lapangan kerja, perencanaan terpadu, penyempurnaan sistem informasi untuk penyediaan dan pemasaran tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja.