Undang-Undang Media Online
Media sosial diibaratkan seperti pisau bermata dua. Jika digunakan dengan cara-cara bijaksana, selektif dan bertanggung jawab, maka situs jejaring sosial dapat bermanfaat. Akan tetapi, bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia saat ini teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang begitu cepatnya babak kehidupan manusia telah berada di awal Milenium III. Era Cyber telah menghasilkan teknologi internet membawa fenomena baru di bidang media massa. Seiring itu pula revolusi media massa telah melahirkan media baru yang lazim disebut sebagai media social atau jejaring social.
Menurut Wikepedia Media sosial (Medsos) adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial merupakan saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya (internet). Para pengguna media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling berkirim pesan, saling berbagi, bahkan membangun jaringan. Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi diri (self expression), "pencitraan diri" (personal branding), dan ajang "curhat" bahkan keluh-kesah dan sumpah-serapah.
Kehadiran situs-situs media social, seperti Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan lainnya membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Dari beberapa data menunjukan bahwa penduduk Indonesia termasuk pengguna situs media social facebook dan twitter yang cukup banyak.
Saat ini berbagai situs media sosial tersebut, selain dapat diakses melalui laptop, PC yang mempunyai jaringan koneksi internet, juga dapat diakses melalui telepon seluler (ponsel) yang memiliki fitur yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Kemajuan Teknologi menghadirkan gadget-gatget dengan fitur-fitur cangih, dan didukung dengan jaringan internet yang kini sudah memasuki layanan H+ (3,5G) bahkan dibeberapa tempat sudah mencapai 4G.
Maka pada saat ini dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, demikian mudahnya interaksi sosial dijalin melalui media sosial, menjadi trend bahkan sampai menjadi candu untuk sebagian orang yang menggunakannya, komunikasi dua arah di media sosial bisa menjadi bersifat privat dan juga public/terbuka, contoh komunikasi privat adalah inbox atau kotak masuk pesan, sedangkan yang sifatnya public/terbuka contohnya adalah halaman beranda atau kronologi pada situs jejaring social facebook dan twitter. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka tersebut, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma, aturan yang mengikat interaksi tersebut. Aturan itulah yang seharusnya kita ketahui, menyangkut hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan hal-hal apa saja yang jika dilanggar bisa bedampak pada masalah hukum, Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Maret 2008 telah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang dimaksudkan salah satunya mengatur kita untuk tetap bijak menggunakan sosial media. Sebagaimana yang kita saksikan melalui berita di media masa baik itu televisi, surat kabar maupun berita di internet sudah banyak contoh kasus-kasus tentang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), tidak sedikit masyarakat sipil yang sudah menjadi korban jeratan hukum. Terkadang dengan dalih kebebasan bisa saja seseorang terjebak menganggap ekspresi berpendapat yang dipostingkan di media sosial adalah bebas tanpa batasan padahal sebenarnya ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi dan berkomunikasi di media social, mungkin akibat kurangnya pengetahuan terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum membuat sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial ada aturan dan rambu-rambu yang tidak boleh ditabrak, secara umum di media social perlunya menghindari memposting, menggunggah dan membagikan hal-hal yang bersifat asusila, unsur perjudian, dan hal-hal yang berbau Sara. Selain itu agar jangan menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui keberadaan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. Secara umum UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya. baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet/dunia cyber Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Berikut adalah pasal-pasal yang memungkinkan dapat menjadi jerat hukum dari penyalahgunaan media social, diantaranya dalam pasal 33 UU ITE menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam undang-undang ini juga diatur barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sangsi.
Maka pada saat ini dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, demikian mudahnya interaksi sosial dijalin melalui media sosial, menjadi trend bahkan sampai menjadi candu untuk sebagian orang yang menggunakannya, komunikasi dua arah di media sosial bisa menjadi bersifat privat dan juga public/terbuka, contoh komunikasi privat adalah inbox atau kotak masuk pesan, sedangkan yang sifatnya public/terbuka contohnya adalah halaman beranda atau kronologi pada situs jejaring social facebook dan twitter. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka tersebut, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma, aturan yang mengikat interaksi tersebut. Aturan itulah yang seharusnya kita ketahui, menyangkut hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan hal-hal apa saja yang jika dilanggar bisa bedampak pada masalah hukum, Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Maret 2008 telah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang dimaksudkan salah satunya mengatur kita untuk tetap bijak menggunakan sosial media. Sebagaimana yang kita saksikan melalui berita di media masa baik itu televisi, surat kabar maupun berita di internet sudah banyak contoh kasus-kasus tentang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), tidak sedikit masyarakat sipil yang sudah menjadi korban jeratan hukum. Terkadang dengan dalih kebebasan bisa saja seseorang terjebak menganggap ekspresi berpendapat yang dipostingkan di media sosial adalah bebas tanpa batasan padahal sebenarnya ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi dan berkomunikasi di media social, mungkin akibat kurangnya pengetahuan terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum membuat sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial ada aturan dan rambu-rambu yang tidak boleh ditabrak, secara umum di media social perlunya menghindari memposting, menggunggah dan membagikan hal-hal yang bersifat asusila, unsur perjudian, dan hal-hal yang berbau Sara. Selain itu agar jangan menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui keberadaan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. Secara umum UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya. baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet/dunia cyber Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Berikut adalah pasal-pasal yang memungkinkan dapat menjadi jerat hukum dari penyalahgunaan media social, diantaranya dalam pasal 33 UU ITE menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam undang-undang ini juga diatur barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sangsi.
Berbagai perbuatan yang dilarang yang digolongkan sebagai cybercrime atau kejahatan di dunia maya, dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 perbuatan seperti : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
Pasal 28 perbuatan seperti : Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
Pasal 29 perbuatan seperti : Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
Pasal 30 perbuatan seperti : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
Pasal 31 perbuatan seperti : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
Pasal 32 perbuatan seperti : Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
Pasal 33 perbuatan seperti : Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
Pasal 35 perbuatan seperti : Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
Sudah saatnya masyarakat pengguna internet pada umumnya dan pengguna media social khususya agar melek mengenal norma-norma aturan, mengenal apa itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) memahami pada konteks pemanfaatan media sosial, agar ada keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi, terlepas dari adanya pro-kontra yang masih diperdebatkan dalam penerapan pasal-pasal pada UU ITE itu sendiri, pengguna dituntut berhati-hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi. Supaya tidak melanggar aturan dan mengetahui bahwa ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sangsi dan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan penggunaan media social/jejaring social, dengan harapan kita bisa lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan fasilitas media social, sebagaimana kehidupan bermasyarakat, penggunaan media sosial memang harus memperhatikan etika sosial. Sebab tanpa itu semua, media sosial yang sejatinya dibikin untuk memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi– hanya akan menggiring kita ke sikap-sikap antisocial.
Dengan segala kerendahan hati kiranya tulisan ini tidak ada maksud untuk menggurui hanya sekedar berbagi dengan segala keterbatasan dan pengetahuan yang kami miliki, dan semoga bermanfaat.
Dengan segala kerendahan hati kiranya tulisan ini tidak ada maksud untuk menggurui hanya sekedar berbagi dengan segala keterbatasan dan pengetahuan yang kami miliki, dan semoga bermanfaat.