--> Skip to main content

15 Larangan penggunaan dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan.

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan.

6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru.

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

9. Membangun gedung / ruangan baru.

10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

11. Menanamkan saham.

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.

13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar