Pelembagaan menjaga pembangunan desa
Agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
maka diperlukan proses pelembagaan (intitutionalization). Pelembagaan
mencangkup tahapan mengetahui, mengenal, menyetujui keputusan-keputusan yang
diambil dan terakhir menginternalisasikan pembangunan desa tersebut.
Di sini pelembagaan penting untuk menjaga keberlanjutanya pembangunan di
kalangan warga desa sendiri.
UU desa memberikan arahan pelembagaan untuk percepatan pembangunan
antara desa. Arahan-arahan tersebut antara lain:
Pertama, memebentuk badan kerjasama antara desa. Lembaga ini di susun
untuk mengembangkan ekonomi wilayah pedesaan atau lebih luas, atau untuk
pembangunan wilayah pada beberapa desa.
Kedua, Pembentukan kelompok/lembaga kemasyarakatan. Kelompok masyarakat
berguna untuk menyatukan daya dan mencapai harapan kesejahteraan warga lebih
tinggi lagi.
Ketiga, Pembentukan badan usaha milik desa. Badan usaha milik seda yang
disusun antar desa juga bisa menyatukan potensi ekonomi sehingga memiliki skala
ekonomi yang lebih besar dan lebih menguntungkan.
Keempat, Musyawarah desa. Berupa proses saling tukar informasi yang
digunakan untuk pengambilan keputusan bersama di tingkat desa.
Kelima, Musyawarah antar desa. Berupa pembentukan jaringan, pengembangan
kerjasama ekonomi antar desa dan pembangunan wilayah. Kegiatan utama di sini
saling tukar informasi antar desa sehingga suatu keputusan bersama antar desa
dapat diwujudkan.
Keenam, Pelembagaan yang menjadi inisiatif pihak luar desa berupa
pendampingan. Dibutuhkan pendampingan teknis dan pendampingan akses ke pasar.
Dari keenam arahan tersebut apabila dapat diaplikasikan dengan baik maka
pembangunan desa akan akan terjaga dan tentunya berkembang sangat pesat.
Sekian dan terima kasih