--> Skip to main content

Pelembagaan menjaga pembangunan desa

Agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka diperlukan proses pelembagaan (intitutionalization). Pelembagaan mencangkup tahapan mengetahui, mengenal, menyetujui keputusan-keputusan yang diambil dan terakhir menginternalisasikan pembangunan desa tersebut.

Di sini pelembagaan penting untuk menjaga keberlanjutanya pembangunan di kalangan warga desa sendiri.

UU desa memberikan arahan pelembagaan untuk percepatan pembangunan antara desa. Arahan-arahan tersebut antara lain:
Pertama, memebentuk badan kerjasama antara desa. Lembaga ini di susun untuk mengembangkan ekonomi wilayah pedesaan atau lebih luas, atau untuk pembangunan wilayah pada beberapa desa.

Kedua, Pembentukan kelompok/lembaga kemasyarakatan. Kelompok masyarakat berguna untuk menyatukan daya dan mencapai harapan kesejahteraan warga lebih tinggi lagi.

Ketiga, Pembentukan badan usaha milik desa. Badan usaha milik seda yang disusun antar desa juga bisa menyatukan potensi ekonomi sehingga memiliki skala ekonomi yang lebih besar dan lebih menguntungkan.

Keempat, Musyawarah desa. Berupa proses saling tukar informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan bersama di tingkat desa.

Kelima, Musyawarah antar desa. Berupa pembentukan jaringan, pengembangan kerjasama ekonomi antar desa dan pembangunan wilayah. Kegiatan utama di sini saling tukar informasi antar desa sehingga suatu keputusan bersama antar desa dapat diwujudkan.

Keenam, Pelembagaan yang menjadi inisiatif pihak luar desa berupa pendampingan. Dibutuhkan pendampingan teknis dan pendampingan akses ke pasar.

Dari keenam arahan tersebut apabila dapat diaplikasikan dengan baik maka pembangunan desa akan akan terjaga dan tentunya berkembang sangat pesat.

Sekian dan terima kasih
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar