UU Nomor 6 Tahun 2014 Harus Jadi Pedoman Pemerintah Desa
Bicara masalah UU Nomor 6 Tahun2014 seharusnya koherensi kualitas dari UU tersebut seharusnya dapat dijadikan pedoman untuk melakukan perubahan positif kepada desa. Tahapan perubahan dapat merujuk pada aspek masukan, proses, perolehan hasil, pengambilan manfaat serta perolehan dampak jangka panjang.
Pola tahapan tersebut dapat dijadikan panduan dalam penyusunan kebijakan, program, anggaran, hingga implementasi dan pengendalian dilapangan.
Pola pemerintahan desa sebenarnya sudah efektif, namun akan lebih efektif lagi jika mampu meningkatkan beberapa hal berikut ini:
- Kesesuaian subtansi peraturan perundangan desa dengan pengalaman kerja aparat pemerintah desa.
- Komunikasi aparat pemerintah desa dengan pelatih topik perencanaan pembangunan desa.
- Komunikasi aparat pemerintah desa dengan pelatih pengelolaan keuangan desa.
- Aset desa.
- Alokasi penyediaan bahan ATK.
- Ketersediaan peralatan pemerintah desa.
- Buku penunjang manajemen pemerintah desa.
- Dukungan kelembagaan BPD.
- Dukungan tokoh masyarakat.
- Masyarakat terentaskan dari kemiskinan.
Sebenarnya warga desa sebagai warga negara indonesia mendapatkan kepuasan terhadapa pemerintah desa. Namun, kepuasan warga negara dapat ditingkatkan lagi.
Sekian dan terima kasih