--> Skip to main content

UU Nomor 6 Tahun 2014 Harus Jadi Pedoman Pemerintah Desa

Bicara masalah  UU Nomor 6 Tahun2014 seharusnya koherensi kualitas dari UU tersebut seharusnya dapat dijadikan pedoman untuk melakukan perubahan positif kepada desa. Tahapan perubahan dapat merujuk pada aspek masukan, proses, perolehan hasil, pengambilan manfaat serta perolehan dampak jangka panjang.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Harus Jadi Pedoman Pemerintah Desa

Pola tahapan tersebut dapat dijadikan panduan dalam penyusunan kebijakan, program, anggaran, hingga implementasi dan pengendalian dilapangan.

Pola pemerintahan desa sebenarnya sudah efektif, namun akan lebih efektif lagi jika mampu meningkatkan beberapa hal berikut ini:
  1. Kesesuaian subtansi peraturan perundangan desa dengan pengalaman kerja aparat pemerintah desa.
  2. Komunikasi aparat pemerintah desa dengan pelatih topik perencanaan pembangunan desa.
  3. Komunikasi aparat pemerintah desa dengan pelatih pengelolaan keuangan desa.
  4. Aset desa.
  5. Alokasi penyediaan bahan ATK.
  6. Ketersediaan peralatan pemerintah desa.
  7. Buku penunjang manajemen pemerintah desa.
  8. Dukungan kelembagaan BPD.
  9. Dukungan tokoh masyarakat.
  10. Masyarakat terentaskan dari kemiskinan.
Sebenarnya warga desa sebagai warga negara indonesia mendapatkan kepuasan terhadapa pemerintah desa. Namun, kepuasan warga negara dapat ditingkatkan lagi.

Sekian dan terima kasih
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar