JALUR PENDIDIKAN
JALUR PENDIDIKAN
penyelenggaraan sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
1. Jalur pendidikan sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan bersinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2. Jalur pendidikan luar sekolah (PLS)
merupakan pendidikan yang bersifat kemayarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak besinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini pendidikan dalam keluarga merupakan bagian dari jalu pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama, nila budaya dan moral, serta ketrampilan praktis.