--> Skip to main content

peranana pendidikan terhadap tindak pidana korupsi

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena
Dengan segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya makalah ini telah
dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih atas kesempatan yang diberikan . Dengan keterbatasan yang ada
kami hanya mampu menyelesaikan makalah ini jauh dari sempurna. tetapi
dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran
maka kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-
tingginya kepada yang terhormat:
1. Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada kami.
2. Kepada Bapak Kepala Sekolah yang telah memberikan kesempatan kepada
kami untuk mengikuti Kompetisi ini.
3. Kepada Bapak/Ibu guru yang dengan kesungguhan hati dan kesabaran
membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
4. Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat kami sebutkan satu
persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian makalah
ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan karunia-Nya atas segala yang
telah diberikan oleh berbagai pihak. Seperti kata pepatah ”Tak Ada Gading
yang Tak Retak” demikian juga dengan hasil makalah ini yang masih jauh dari
kata sempurna. Kritik dan saran sangat kami perlukan agar bisa kami perbaiki
dikemudian hari. Sekiranya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
semua pihak. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu
“kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani
korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih
terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak
pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya
korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka
sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya tersebut.
Jadi, salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi
adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan
generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang
akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi
muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita
lebih mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan
tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya”
korupsi dari generasi pendahulunya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi?
3. Bagimanakah peranan pendidikan anti korupsi dini dikalangan generasi muda
dalam mencegah terjadinya tindak korupsi?
4. Hambatan dan upaya apakah yang dilakukan dalam memberantas tindakan
korupsi?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui lebih dalam tentang korupsi.
2. Untuk mengetahui peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi.
3. Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini di kalangan generasi
muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.
4. Untukmengetahuihambatan dan upaya yang dilakukan dalam memerangi
korupsi.
1.4 Manfaat
1. Makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pola piker
generasi muda agar tidak melakukan tindak korupsi yang bias merugikan diri
sendiri, keluarga ataupun masyarakat luas
2. Makala hini diharapkan bias menjadi tolak ukur dan motivasi terhadap
generasi muda agar bias menghindari tindak korupsi
3. Makalah ini diharapkan dapat membantu memberikan pembelajaran
khususnya terhadap generasi muda untuk membenahi dan meningkatkan
peranan dan dukungan terhadap edukasi anti korupsi sejak dini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi
adalahperbuatanmelawanhukumdenganmaksudmemperkayadirisendiriatau
orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi
sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk
mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi
yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional
sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya
sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya
sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau
mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana
seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu
dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis
sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan
kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk
menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan
suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh
penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati
posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum
menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan
korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya
kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Mari kita tempatkan seorang “pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah
sekolah yang berlabel “negeri” dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’
menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap “orang dalam” agar mendapatkan
bangku di sekolah tersebut. Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di
kalangan pelajar. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas
dalam hal bagaimana dan seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang
tidak “halal” itu merugikan masyarakat terutama diri sendiri.
2.2. Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi
Pemuda adalah aset zaman yang paling menentukan kondisi zaman tersebut
dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang
akan menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur,
sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini
tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal
ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-
tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme
bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah
pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan
perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah
menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit,
berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang
menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta
bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak
terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk
memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai
soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan,
dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari
mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi
tertentu di pemerintahan.
Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit
demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi
dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan
sampai tingkat serendah mungkin.
2.3 Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda
Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi
Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang
benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke
depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal
pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek
awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan
merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani,
sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu
yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti
korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak
pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi
para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah
adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran
akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan
anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu,
sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa,
sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan
korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi
uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan.
Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari
program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan
antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi
mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan
antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan
lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi
bisa diminimalisir.
2.4 Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan
Pendidikan Anti Korupsi Dini
Dibawah ini adalah beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi
yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan
kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol,
sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada
sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
5. Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari
contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang
mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat,
dan rasti yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan
amanah yang diemban.
BAB III
PENUTUP
3.1 Implementasi
1. Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus
korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapkan beimplikasi terhadap
kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Dalam jangka panjang, pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu
melaksanakan Undang-Undang Dasar ’45 demi terwujudnya good goverment.
3. Pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu memberikan pola pikir baru
terhadap generasi muda dalam mewujudkan negara yang bebas dari KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
3.2 Rekomendasi
1. Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi
dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.
2. Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulasikan
pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
3. Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara
sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti
korupsi dini di segala aspek kehidupan.
Daftar Pustaka
1. Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi (diakses tanggal 9
September 2012)
2. Razib, Rizal. “PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA; INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA”
http://rizalrazib.blogspot.com/2011/11/peran-pemuda-dalam-
pemberantasan.html (diakses tanggal 9 September 2012)
3. Rizani, Ahmad. “Peran serta Pemuda sebagai Agen Pemberantasan
Korupsi” http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-
serta-pemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/(diakses tanggal 9
September 2012)
4. Aulia, Aylea. “Peran Pendidikan Karakter Bangsa Sebagai Pencegahan
Korupsi Sejak Dini” http://aylea-aulia-peace.blogspot.com/2012/08/
peran-pendidikan-karakter-bangsa.html(diakses tanggal 9 September
2012)
5. Khoiri, Mishad. “Pendidikan Anti Korupsi” http://
kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-anti-korupsi.html
(diakses tanggal 9 September 2012)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar