--> Skip to main content

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Tahukah Anda apa itu hak dan kewajiban ?
Tahukah Anda apa itu Warga Negara ?
Suatu negara tentu memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya. Begitu pula dengan warga negara, memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, seperti apakah hak dan kewajiban yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh warga negara?


Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
  1. Pengertian Hak
    Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

    Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

    Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

    Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.
  2. Pengertian Kewajiban
    Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

    Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

    Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
  3. Pengertian Warga Negara
    Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Hak dan Kewajiban sejatinya tidak dapat dipisahkan, sekalipun dipisahkan maka akan timbul suatu kegoncangan dan ketidakseimbangan. Sebelum Anda menuntut hak, Anda perlu menyadari “Sudahkah Anda melaksanakan kewajiban saya?”. Jika sudah, maka Anda layak mendapat hak yang Anda ingin miliki, begitupun sebaliknya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar