--> Skip to main content

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Dalam khazanah peristilahan pendidikan, sering di sebut istilah sarana dan prasarana pendidikan. Kerap kali istilah itu digabung bigitu saja menjadi sarana prasarana pendidikan. Dalam bahasa inggris, sarana dan prasarana disebut facility (facilities). Jadi, sarana dan prasarana pendidikan akan di sebut educational facilities. Sebutan itu jika di adopsi dalam bahasa Indonesia akan menjadi fasilitas pendidikan. Fasilitas pendidikan artinya segala sesuatu (alat dan barang) yang memfasilitasi (memberikan kemudahan) dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan (Amirin, 2011). Istilah fasilitaslah yang sering digunakan masyarakat untuk men-justice mana sekolah yang berkualitas dan mana yang tidak berkualitas.

Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan prabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sementara prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Penekanan pada pengertian tersebut adalah pada sifatnya, sarana bersifat langsung dan prasarana tidak bersifat langsung.


Secara etimologis, prasarana berarti alat tidak langsung sehingga kata sarana menjadi lebih bermakna alat yang langsung. Dalam hal ini perlu di pertegas apa yang di maksud "langsung" dan "tidak langsung". Menurut Amirin (2011) perbedaan sarana pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada fungsi masing-masing, yaitu sarana pendidikan untuk memudahkan penyampaian / mempelajari materi pembelajaran, prasarana pendidikan untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Dari perbedaan fungsi itulah digunakan istilah langsung dan tidak langsung. Disebut langsung karena fasilitas yang di maksud terkait dengan penyampaian materi atau mempelajari materi pembelajaran. Sebaliknya, dikatakan tidak langsung karena fasilitas yang dimaksud tidak terkait dengan penyampaian/mempelajari materi pelajaran, tetapi memudahkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sarana pendidikan tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan habis tidaknya, bergerak tidaknya, dan kaitan dengan proses pembelajaran. Sana pendidikan yang dilihat dari habis tidaknya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu, sarana habis pakai dan sarana tahan lama. Sarana pendidikan habis pakai adalah alat atau bahan yang apabila digunakan dapat habis dalam waktu yang relatif singkat, misalnya kapur tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktik. Selain itu ada pula sarana yang dapat berubah bentuk, misal kayu, besi dan kertas karton yang sering di pakai untuk mengajar. Sementara sarana yang tahan lama adalah alat atau bahan yang dapat digunakan secara terus menerus atau berkali-kali dalam waktu yang relatif lama, misalnya meja dan & kursi, komputer, atlas, globe, dan alat-alat olahraga.

Dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu sekolah, sarana dan prasarana merupakan aspek yang sangat penting. Secara tegas dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 42 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebut sebagai berikut:

  1. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi parabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta peralatan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  2. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpian satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboraturium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang pross pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Ditinjau dari sarana dan prasarananya, sekolah yang bekualitas identik dengan sekolah yang telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara memadai. Sebab, harus ada kesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan sarana dan prasarana. Apabila yang terjadi adalah kesenjangan, proses pembelajaran akan terganggu. Jika proses pembelajaran terganggu, sekolah tidak akan mampu mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Kebutuhan sarana dan prasarana dari segi spesifikasi, kualitas, maupun kuantitasnya sangat bergantung dari jumlah dan kondisi siswa yang mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Standar sarana dan prasarana sekolah dasar, menengah dan kejuruan dapat dilihat dalam.
  1. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA / MA).
  2. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Indonesia Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Permendiknas tersebut diatas mengatur kriteria minimum lahan, bangunan dan kelengkapan sarana dan prasarana. Lahan ialah bidang permukaan tanah yang diatasnya terdapat sarana dan prasarana sekolah yang meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang dan dan lahan pertamanan. Lahan yang digunakan untuk kepentingan sekolah harus mendukung kelancaran proses pendidikan dan terhindar dari potensi berbagai bahaya. Lahan yang digunakan sekolah harus tidak boleh membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Lokasi sekolah harus meiliki akses yang memadai untuk upaya penyelamatan jika sewaktu-watu terjadi ancama bahaya. Lahan harus aman dari gangguan pencemaran air dan udara serta kebisingan. Lahan sekolah harus resmi. Dengan kata lain, tidak bertentangan dengan segala bentuk peraturan yang berlaku di buktikan dengan izin pemanfaatan dari pihak-pihak yang berwenang. Luas lahan harus memenuhi rasio minimum yang di tetapkan dalam Permendiknas No. 24 tahun 2007.

Yang selanjutnya yaitu bangunan. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah. Bangunan sekolah harus memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan dan persyaratan kenyamanan dan dilengkapi dengan seistem keamanan serta pemeliharaan bangunan. Tata banguan sekolah meliputi:

  1. Koefisien dasar bangunan sekolah maksimum 30%.
  2. Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah.
  3. Jarak bebas bagunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah.
Persyaratan keselamatan meliputi konstruksi dan sistem proteksinya. Konstruksi banguan harus stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembenaan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah atau zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainya. Sistem proteksi bangunan dapat berupa proteksi pasif dan proteksi aktif untuk mencegah dan menggulangi bahaya kebakaran dan petir.

Persyaratan kesehatan meliputi ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai; sanitasi di dalam dan diluar bangunan meliputi saluran air bersih, sliran air kotor, tempat sampah dan saluran air limbah; bahan bangunan aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Persyaratan kenyamanan yang harus di penuhi gedung sekolah adalah bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan, setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik dan di lengkapi dengan lampu penerangan.

Persyartan keamanan ini ialah sekolah harus memiliki peringatan bahaya, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran atau bencana alam. Akses evakuasi dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.

Hal lain yang tidak bisa diabaikan ialah banguan sekolah harus menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman dan nyaman termasuk bagi para penyandang cacat. Apabila bangunan sekolah bertingkat, harus di lengkapi dengan tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan dan keselamatan, dan kesehatan bagi pengguna. Luas lantai banguan harus memenuhi rasio minimum yang diatur dalam Permendikans No. 24 Tahun 2007.

Selain prasarana, sarana pendidikan juga mencangkup beragam. Ada yang tergolong parabot, perlatan pendidikan, media pendidikan, buku dan perlengkapan lainya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar