--> Skip to main content

Larangan Berbuat Curang Dalam Bertransaksi

Islam mengharamkan penipuan dan kecurangan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik (buruk). Curang atau penipuan ini berakibat merugikan pihak pembeli.

Maka Islam sangat mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangannya. Jika menyembunyikannya, maka itu adalah kezhaliman. Padahal, jika kejujuran dalam bertransaksi di junjung tinggi dan dilaksanakan akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Ingat dalam hadits di atas Rasulullah SAW telah dengan tegas mengatakan bahwa bertransaksi dibumbui dengan ketidakjujuran tersebut tidak akan berkah. Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa:
"Barang siapa yang menipu kami, bukanlah dari golongan kami" (Riwayat Muslim).
Ketidakjujuran dalam bertransaksi saat ini memang sulit ditemui. Banyak kita menjumpai pedagang yang hanya mengatakan barang yang dijualnya adalah barang yang sempurna, paling bagus, yang membuat pembeli tergiur, tetapi tidak dikatakan atau dijelaskan kekurangannya barang tersebut. atau promosi (penawaran) yang terjadi saat ini baik di media cetak atau elektronik (TV dan radio) hanya mengatakan keunggulan-keunggulan produk tersebut, tapi tidak pernah mengatakan kekuarangan-kekurangan dari produk tersebut.

Berbuat curang dalam jual beli berarti berbuat zalim kepada orang lain dalam urusan hartanya dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Walau pun hanya sedikit, harta yang didapatkan dengan jalan berbohong, menyembunyikan kecacatan, atau mengurangi timbangan adalah harta yang haram. Sudah seharusnya kita menjauhkan diri kita dari harta-harta semacam itu.

Seorang pembeli akan merasa kecewa, kalau barang yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena ditipu atau dicurangi. Bila pembeli kecewa, maka tidak akan membeli lagi dan tidak akan membeli produk lain di tempat tersebut serta merekomendasikan pada teman-temannya, keluarganya, tetangganya tentang keburukan perusahaan tersebut dan untuk tidak membeli produk-produknya. Akibatnya akan ditinggalkan pelanggannya dan penjualannya akan semakin menurun. Apalagi penjual menggunakan sumpah-sumpah untuk meyakinkan kualitas produknya. Allah melarang menggunakan sumpah sebagai alat penipu. Dalam surat An Nahl ayat 92:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ ۚ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ ۚ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu." (Q.S. An Nahl 92)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga melarang melakukan penipuan dalam jual-beli. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya :
”Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli."
Maka sabda beliau:
”Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah jangan menipu” (Bukhari dan Muslim).


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar