--> Skip to main content

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Dasar Hukum Pembentukan LPMD :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran NegaraTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman PenataanLembaga Kemasyarakatan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
  4. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD)





Kedudukan LPMD :
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD, berkedudukandi Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secaraorganisatoris berdiri sendiri.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok LPMD adalah :
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerjaPemerintah Desa dalam:
  1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah
  2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untukmelaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatanPemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat
  3. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa

    Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:
    a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
    b. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
    c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Fungsi LPMD adalah :
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangkamemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasilpembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat
  6. Pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan hidup
Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) :
  1. Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai berikut:
    a. Ketua
    b. Sekretaris
    c. Bendahara
    d. Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
  2. Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berdasarkankebutuhan masing-masing Desa dan diharapkan agar dapat menyentuh seluruh aspekkebutuhan hidup masyarakat.
  3. Contoh Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) (dapatdikembangkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing–masing desa), sebagai berikut :
  • Seksi Agama
  • Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
  • Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
  • Seksi Pemuda dan Olah Raga
  • Seksi Pendidikan
  • Seksi Budaya dan Kesenian
  • Seksi Pemberdayaan Perempuan
  • Dll
Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
  1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) terdiri dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat dan anggota masyarakat yang ada di Desa
  2. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak boleh merangkapjabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
  3. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak boleh dirangkapKepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  4. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa
  5. Jumlah anggota pengurus atau seksi-seksi disesuaikan kebutuhan LembagaPemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) masing-masing
  6. Memasukan unsur Perempuan dalam Pengurus Lembaga Pemberdayaan MasyarakatDesa (LPMD)
  7. Syarat-syarat sebagai pengurus, (pada dasarnya adalah anggota masyarakat yangmempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaanmasyarakat) sebagai berikut:
    a. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
    b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    c. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
    d. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadapmasyarakat
    e. Penduduk setempat dan berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan
    f. Mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun
    g. Dipilih secara musyawarah dan mufakat
    h. Syarat-syarat lain yang ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Desadan musyawarah di Desa
Masa bakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
  1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melaluimusyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan dengan Keputusan KepalaDesa yang didalamnya sudah tercakup masa bakti kepengurusan LPMD, sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga PemberdayaanMasyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
  2. Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) selama 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
Tata Cara Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD):
  1. Sebagai tindak lanjut persetujuan pembentukan Lembaga Pemberdayaan MasyarakatDesa (LPMD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dituangkan dalamPeraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan rapat khusus tentangpembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  2. Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melaluimusyawarah/mufakat masyarakat Desa
  3. Hasil Musyawarah/mufakat dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan PengurusLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  4. Nama-nama calon pengurus yang terpilih dalam musyawarah/mufakat ditetapkan olehKepala Desa sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang PenetapanPengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Pemberhentian anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD)Anggota pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
  1. Berhalangan Tetap
  2. Melakukan tindak pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengankepatutan sosial
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri
  5. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain
  6. Berakhir masa bhaktinya
  7. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus
Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
  1. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan Pemerintah Desa.
    a. Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa;
    b. Sebagai mitra dalam aspek perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi danpelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa 2013
    c. Hubungan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya masyarakat dalammelaksanakan pembangunan partisipatif
  2. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan Lembaga atau Organisasi kemasyarakatan lainnyaa.
    a. Bersifat koordinatif dan kemitraan untuk mempercepat proses pembangunan;
    b. Segala kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa, terpaduperencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi yang meliputi sasaran dan lokasiserta pelestarian dari hasil-hasil pembangunan
Sumber Dana:
  1. swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
  4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar