Marah Dalam Islam
Saya yakin semua manusia yang ada di dunia ini pernah mengalami yang namanya marah. Marah merupakan suatu bentuk emosi yang memang lumrah atau alamiah yang ada pada setiap manusia, namun wujudnya berbeda-beda. Secara istilah, اَلْغَضَبُ berarti perubahan emosi oleh kekuatan untuk menghilangkan perasaan tidak nyaman dan gemuruh di dada. Marah bisa membuat seseorang berbuat kekerasan terutama bagi mereka yang tidak memiliki kontrol emosi yang baik hingga menyebabkan apa yang diartikan sebagai kemarah yang tak bisa lagi dibendung, namun marah tidak selamanya berdampak negatif.
Marah Dalam Islam
Pada tulisan kali ini saya ingin membahas tentang hukum marah dalam Islam, yaitu:- Wajib
Ketika kita melihat perbuatan maksiat atau dosa tepat dihadapan kita. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Apabila kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan/kekuasaanya, apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan ucapan/lisan (nasihat), apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan hati. Dan yang terakhir, inilah wujud serendah-rendahnya iman. (H. R. Muslinm).
- Sunnah
Contohnya adalah ketika Rasulullah SAW marah pada sahabat yang memanjangkan bacaan surah pada saat shalat. Adapun kemarahan Rasulullah tersebut bukan dalam hal yang maksiat, karena dimaksudkan jika seorang imam dalam shalat memanjangkan bacaan suratnya tapi tidak disukai oleh makmumnya maka akan menjadi haram (bacaan panjang tersebut). - Mubah
Mubah hukumnya boleh juga dilakukan. Dalilnya adalah seperti yang pernah terjadi pada Abu Bakar RA ketika suatu ketika beliau marah pada anaknya karena kebetulan tamu yang datang ke rumah belum diberik makan padahal tamu tersebut sengaja menunggu Abu Bakar datang dulu baru makan. Abu Bakar marah akrena anaknya, Abdurrahman, sempat bersembunyi karena takut dimarahi. - Makruh
Merupakan perbuatan yang apabila kita lakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya; ketika Sa’ad bertanya pada Rasulullah perihal seumpama ada lelaki yang berzina dengan istrinya, maka ia akan membunuh lelaki itu sebelum mendatangkan empat orang saksi. Marahnya Sa’ad ini adalah makruh karena ucapannya barusan hanyalah pengandaian. - Haram
Adalah kemarahan yang disertai dengan caci maki, hinaan, dan kata-kata yang tidak sepantasnya (kata-kata yang keji).
Demikianlah tulisan saya kali ini, dari kelima hukum marah tersebut, sudah seyogyanya kita harus menyikapinya dengan bijaksana dan memperhatikan dampak positif dan negatifnya dari marah tersebut.
Sekian dan semoga bermanfaat.