--> Skip to main content

7 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Yang Benar

Hai Syahdunya Indonesia.
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang "pengadaan barang/jasa". Karena di PAMSIMAS III saya pernah menjadi anggota tim pengadaan barang/jasa. Ya sedikit banyaknya tahu dan punya pengalaman juga masalah pengadaan barang/jasa.

Jika dalam pengadaan barang/jasa memperhatikan 7 prinsip dasar ini, saya yakin 100% pengadaan barang/jasa akan berhasil.

Emmm... terdapat sejumlah prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip yang dimaksud terdiri dari 7 prinsip dasar, yaitu:
  1. Efisien
    Efisiensi pengadaan di ukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan memperoleh barang atau jasa dengan spesifikasi yang sudah di tetapkan. Upaya yang di maksud mencakup dana dan daya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang/jasa. Semakin kecil upaya yang dilakukan maka dapat dikatakan bahwa proses pengadaan semakin efisien.
  2. Efektif
    Efektifitas pengadaan diukur seberapa jauh terhadap barang/jasa yang diperoleh dari proses pengadaan. Apakah mencapai spesifikasi yang sudah di tetapkan.
  3. Transparan
    Bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan dapat diketahui secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum, ketentuan-ketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main, spesifikasi barang/jasa dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan.

    Dapat diketahui secara luas berarti semua informasi tentang semua proses tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama penyedia barang/jasa yang berminat.
  4. Terbuka
    Berarti pengadaan barang/jasa dapat di ikuti oleh semua penyedia barang atau jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketetntuan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang atau seleksi.
  5. Bersaing
    Proses pengadaan barang/jasa dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat diantara para penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal.
  6. Adil Tidak Diskriminatif
    Berarti proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, kecuali diatur dalam aturan ini. Sebagai contoh bahwa dalam pengaturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koprasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan produk dalam negeri.
  7. Akuntabel
    Berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal. Disamping itu dari sisi penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan penyedia barang/jasa.

Demikianlah.
Ada kurang lebihnya saya mohon maaf.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar