--> Skip to main content

Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)

KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT
(KKM)

Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) merupakan wadah sinergi danaspirasi masyarakat. KKM diharapkan mampu menjadi lembaga pimpinanmasyarakat warga yang independen, yang sepenuhnya dibentuk, dikelola, danbertanggung  jawab  kepada  himpunan  masyarakat  warga  setempat(desa/kelurahan)

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pembina
Adalah orang yang dihormati oleh masyarakat setempat (bisa Kades/ Lurah).Fungsinya adalah melaksanakan pengarahan dan pembinaan pengelolaan dan pelaksanaan program Pamsimas di desa/kelurahan.




Tugas dan tanggungjawab :
  1. Memberikan penjelasan program Pamsimas kepada masyarakat.
  2. Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan Pamsimas.
  3. Mendorong KKM dan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat untukberperan serta secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan Pamsimas.
  4. Mendorong masyarakat untuk mendukung KKM dan berpartisipasi dalam seluruh tahapan kegiatan program Pamsimas.
  5. Mendorong masyarakat untuk menjaga mutu dan kualitas kegiatan program.
  6. Memberi pandangan dan wawasan terhadap usulan kegiatan program Pamsimas.
  7. Memberi masukkan kepada KKM dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program Pamsimas.
Sekretariat KKM
Fungsi Sekretariat KKM adalah membantu KKM dan Satlak Program dalam hal peyelengaraan administrasi pengelolaan dan teknis pelaksanaan kegiatan program.




Tugas dan taggungjawab :
  1. Membuat formulir, surat, dan bentuk lain yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas.
  2. Menyajikan informasi tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas kepada masyarakat, khususnya tentang kegiatan yang sudah / akan dilakukan dan pembayaran yang sudah dilaksanakan pada Papan Informasi.
  3. Menjalankan operasional administrasi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program.
  4. Menyusun laporan bulanan berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing unit kerja teknis.
  5. Membuat formulir, surat, dan bentuk lain yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas.
  6. Menyajikan informasi tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas kepada masyarakat, khususnya tentang kegiatan yang sudah / akan dilakukan dan pembayaran yang sudah dilaksanakan pada Papan Informasi.
  7. Menjalankan operasional administrasi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program.
  8. Menyusun laporan bulanan berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing unit kerja teknis
Satlak/Unit Pelaksana Pamsimas
Satlak (Unit Pelaksana) Pamsimas adalah pelaku tata-laksana dan implementasi program yang memimpin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program Pamsimas di desa/kelurahan. Sebagai wakil KKM yang representatif untuk berhubungan dengan pihak luar dalam pelaksanaan program Pamsimas.




Tugas dan tanggung jawab :
  1. Dengan bimbingan TFM membuat laporan pengelolaan keuangan dengan membuat pembukuan dana kepada masyarakat dan pengelolaan proyek kepada (DPMU) secara periodik.
  2. Dengan bimbingan TFM membuat laporan pembangunan fisik, kegiatan pelatihan masyarakat dan program kesehatan kepada masyarakat, dan pengelola proyek (DPMU) secara periodik.
  3. Bersama TFM dan bekerjasama dengan ”natural leader”yang ada di desa untuk melaksanakan pemicuan perubahan perilaku masyarakat dengan metode CLTS, serta memberi penjelasan kepada masyarakat untuk memilih opsi sarana air minum, sarana sanitasi (di masyarakat dan sekolah) serta kegiatan hygiene dan kesehatan.
  4. Bersama TFM menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi, dan menyiapkan kontribusi / swadaya masyarakat.
  5. Bersama masyarakat dan dibantu TFM menyusun Dokumen RKM (I dan II); membahas, menyelesaikan dan kemudian dikirim ke DPMU.
  6. Mengikuti pelatihan bersama-sama masyarakat seperti:
    • RRK (sarana air minum, pelatihan, promosi kesehatan dan sanitasi)
    • Teknis sarana air minum/sanitasi (survei harga bahan/material, survei lapangan, teknis rancangan/penggambaran dan spesifikasi teknik, penghitungan RAB, pengawasan pekerjaan, perhitungan kemajuan pekerjaan fisik, administrasi dan keuangan pelaksanaan pekerjaan)
    • RAB kegiatan pelatihan, kegiatan promosi kesehatan dan sanitasiRencana anggaran biaya untuk Operasi & Pemeliharaan, sumber pendanaan dan tata-cara pengelolaannya
    • Rencana pengadaan barang dan jasa (bila ada)
  7. Bersama TFM monitoring secara terus menerus terhadap pekerjaan kontruksi, material/bahan, kualitas pekerjaan, administrasi keuangan.
  8. Melakukan survei awal terhadap calon pemasok yang memiliki pengalaman dalam pengadaan barang di desa.
  9. Membuat surat perjanjian resmi dengan pemasok setelah masyarakat desa/kelurahan telah memilih pemenang pengadaan barang/jasa.
  10. Melaksanakan kegiatan PHBS di masyarakat.
  11. Bersama dengan KKM mempersiapkan Badan Pengelola Sarana dan kegiatan Pamsimas (bisa transformasi dari Satlak dan Unit Kerja Teknis) dengan mengikuti pelatihan untuk menjamin keberlanjutan sarana dan program kesehatan pada tahap pasca program.
  12. Memberikan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana Pamsimas ke masyarakat untuk disampaikan ke DPMU dan TKK.
  13. Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas.
  14. Mendahulukan kepentingan masyarakat, memfasilitasi usulan / pendapat masyarakat.
  15. Cepat mengambil inisiatif, tidak tergantung pada Kepala Desa / Lurah atau TFM.
  16. Tegas dan tidak mudah dipengaruhi baik oleh aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan program Pamsimas.
  17. Bersama dengan Koordinator KKM dan Bendahara membuka “rekening KKM untuk program Pamsimas” desa/kelurahan yang bersangkutan dan menandatangani kwitansi pengambilan dana ke Bank.
  18. Membuat dan menandatangani Rencana Penggunaan Dana dari data Unit-unit Kerja Teknis Pamsimas.
  19. Tanggap terhadap segala permasalahan, cepat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah.
  20. Memeriksa buku Kas dan membantu penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
  21. Membuat laporan penyelesaian kegiatan akhir proyek, fisik, pelatihan, kesehatan, administrasi, dan keuangan.
  22. Menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKM.
  23. Melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
  24. Bertanggung jawab melaporkan hasil kemajuan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat, dan mengirimkan laporan tersebut ke DPMU setiap bulan.
Unit Pengelola Keuangan (Bendahara)
Unit Pengelola Keuangan (Bendahara) mempunyai tugas antara lain :


  1. Mengorganisasi terkumpulnya kontribusi masyarakat dalam bentuk tunai (in-cash).
  2. Bersama unit teknis membelanjakan/membayar material dan peralatan untuk kontruksi sarana air minum dan sanitasi, pelatihan dan kegiatan kesehatan.
  3. Membayar tenaga tukang/ ahli yang bekerja untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pelatihan di tingkat masyarakat.
  4. Membuat catatan pembukuan seluruh pengeluaran dan membuat laporan keuangan bulanan terintegrasi dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
  5. Melaksanakan pekerjaan administrasi program sebagaimana diperlukan.
  6. Menjaga dan mendokumentasikan semua bukti-bukti pembayaran.
Unit Kerja Teknis Air Minum dan Sanitasi
Fungsi Unit Kerja Teknis Air Minum dan Sanitasi adalah untuk mewakili Satlak program dalam memberikan komando pelaksanaan di lapangan, administrasi teknis, keuangan, dan kegiatan pembangunan sarana air minum dan sanitasi program Pamsimas di lapangan.




Tugas dan tanggungjawab :
  1. Menyiapkan pembuatan dan melaksanakan RKM (terutama yang menyangkut bidang teknis).
  2. Membantu dalam pelaksanaan desain sarana air minum dan sanitasi.
  3. Membelanjakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan konstruksi sarana air minum dan sarana sanitasi.
  4. Mengorganisasi tukang untuk pelaksanaan konstruksi sarana air minum dan sanitasi.
  5. Mengorganisasi tenaga gotong royong dalam pembangunan sarana.
  6. Mengawasi pelaksanaan konstruksi sarana air minum dan sanitasi.
  7. Membantu masyarakat yang ingin membangun sarana sanitasi pribadi.
  8. Memonitor pelayanan air minum pada masyarakat.
  9. Membuat laporan kondisi dan pelayanan sarana air minum.
  10. Melakukan pengadaan barang!jasa secara terbuka bagi pekerjaan yang memerlukan bantuan pihak ketiga.
  11. Mengorganisasi pengumpulan material dan! atau tenaga kerja.
Unit Kerja Teknis Kesehatan
Fungsi Unit Kerja Teknis Kesehatan adalah untuk mewakili Satlak program dalam memberikan komando pelaksanaan di lapangan, administrasi teknis, keuangan, dan kegiatan hygiene dan kesehatan program Pamsimas di lapangan.




Tugas dan tanggungjawab:
  1. Menyiapkan pembuatan dan melaksanakan RKM yang menyangkut perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan! promosi kesehatan dan sanitasi masyarakat.
  2. Melaksanakan promosi kesehatan dan sanitasi pada masyarakat.
  3. Memonitor dan membuat laporan pelaksanaan promosi kesehatan dan sanitasi yang dilaksanakan di desa!kelurahan dan juga di sekolah.
  4. Bekerjasama dengan guru sekolah dalam pelaksanaan kegiatan PHBS di sekolah.
  5. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat seperti Posyandu, PKK, Fatayat, Asyiah, dan Komite CLTS – Natural Leader dalam pelaksanaan kegiatan PHS dan CLTS di masyarakat.
Unit Pengaduan Masyarakat
Unit Pengaduan Masyarakat adalah komponen KKM yang menampung, mengelola, dan melanjutkan pengaduan masyarakat; serta mengkomunikasi kepada pengelola, pelaksana, dan stakeholder program lainnya baik substansi masalah, alternatif solusinya serta proses, maupun hasil pemecahan masalahnya kepada semua yang terkait.




Tugas dan tanggungjawab:
  1. Menerima dan mengumpulkan pengaduan dari masyarakat baik yang lewat surat langsung maupun melalui kotak pengaduan KKM, pengaduan langsung dari masyarakat, media masa, maupun temuan lapangan.
  2. Mengidentifikasi permasalahan dan mencatat isi pengaduan ke dalam formulir atau buku register pengaduan yang memuat (tanggal pengaduan, nama pengadu bila ada, isi pengaduan, kepada siapa pengaduan ditujukan, dlsb).
  3. Memetakan masalah-masalah dari pengaduan yang masuk dengan mengkategorikannya ke dalam (kebijakan, manajemen/organisasi proyek, pembangunan fisik, pengelolaan keuangan, pemberdayaan, pelatihan, kesetaraan jender, dsb).
  4. Dibantu oleh TFM, FSmerumuskan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi atas kebenaran pengaduan tersebut.
  5. Segera menyampaikan hasil penanganan pengaduan terhadap pengadu yang bersangkutan dan dicatat dalam buku register pengaduan sebagai basis data pengaduan yang terselesaikan
  6. Jika di luar kapasitas untuk menyelesaikannya, melanjutkan pengaduan yang dimaksud ke jajaran yang lebih tinggi untuk dicarikan solusinya dengan mekanisme yang sama.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar