--> Skip to main content

Konsep Dasar Perpustakaan Desa

Perpustakaan desa adalah lembaga layanan publik yang berada di desa. Sebuah unit yang dikembangkan dari, oleh dan untuk masyarakat tersebut. Yang bertujuan untuk memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan warga yang berkaitan dengan informasi, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan rekreasi kepada semua lapisan masyarakat.

Konsepsi perpustakaan desa dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, merata, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membacaserta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang berada di desa, dibentuk dar inisiatif dan prakarsa rakyat setempat yang selanjutnya duperuntukan bagi masyarakat yang bersangkutan.
  3. Inisiatif pembentukan, pendanaan, pengolahan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintahan desa dan masyarakat yang bersangkutan.
  4. Perpustakaan desa merupakan sarana pembelajaran yang strategis dan integral engan kehidupan masyarakat.
  5. Perpustakaan yang dapat berfungsi baik dan dimanfaatkan secara optimal oleh anggota masyarakat. Maka orang akan dapat memperkaya (enrichment) dan memperluas (enlargement) ruang lingkup wawasan.
Perpustakaan yang sudah atau sedang dan akan dibentuk merupakan subsistem dalam system nasional perpustakaan. Semua system yang sudah ada perlu di sempurnakan dan disesuaikan dengan yang baru.

Perpustakaan desa merupakan salah satu komponen dari system nasional perpustakaan yang diatur dalam UU nomer 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.pembentukan perpustakaan desa sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Perpustakaan merupakan perangkat layanan informasi public pada pemerintahan desa/kelurahan. Keberadaanya diseluruh wilayah Negara kesatuan Negara Repuublik Indonesia menjadi suatu keharusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kondisi pada umumnya belum sebagaimana yang diharapkan.

Pembentukan, pemberdayaan dan pembinaan menjadi tanggung jawab bersama dan merupakan mata rantai yang tak pernah putus bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan perpustakaan desa secara konsisten mencakup seluruh aspeknya, yaitu sumber daya informasi, financial, ketenagaan, dan fisik serta teknologi. Ini merupakan tantangan yang tidak sederhana dan harus dihadapi dengan arif dan bijak oleh pengelola perpustakaan. Eksistensi perpustakaan desa mencerminkan pola pikir dan prilaku serta kemajuan kehidupan masyarakat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar