Perpustakaan Desa Sebagai Sumber Informasi
Perpustakaan desa adalah lembaga layanan publik yang berada di desa. Sebuah unit yang dikembangkan dari, oleh dan untuk masyarakat tersebut. Sumber informasi memiliki tugas ganda, yaitu:
- Menjamin setiap anggota masyarakat sebagai pemakai informasi untuk kepentingannya.
- Menjamin informasi sampai kepada pemakai dengan cepat dan dapat dipercaya.
Pada dasarnya manusia membutuhkan informasi, namun kadang dirinya tidak menyadari hal itu. Kebutuhan informasi didorong oleh apa yang disebut a problematic situation hal ini terjadi dalam diri manusia yang dirasakan tidak memadai untuk mencapai satu tujuan tertentu dalam hidupnya. Dengan keadaan demikian manusia membutuhkan input di luar dirinya (external resource). Dan pendapat lain mengatakan bahwa kebutuhan manusia akan informasi didorong oleh anomalous state of knowledge, jika seseorang datang ke suatu sumber informasi (perpustakaan) untuk meminta atau mencari informasi, maka dapat dipastikan bahwa orang tersebut merasa tingkat pengetahuannya tidak cukup untuk menghadapi situasi tertentu pada saat itu.
Tiga hal penting dalam proses masuknya informasi ke dalam diri manusia, yaitu:
- Kebutuhan informasi merupakan suatu kebutuhan untuk mengisi kekosongan tertentu dalam diri manusia.
- Informasi merupakan sesuatu diantara sumber eksternaldan “tempat kosong” di dalam pikiran manusia.
- Dengan demikian, informasi terjadi pada saat manusia memindahkan sesuatu dari sumber eksternal ke dalam pikirannya; informasi bukan berada di dalam sumber eksternal.
Perpustakaan akan memainkan perannya jika didalamnya terdapat pustakawan yang sangat penting keberadaan dan perannya, karena tugas pustakawan adalah menyediakan media dan data bibliografi serta memahami sejelas mungkin kebutuhan pemakainya, lalu menciptakan fasilitas semudah mungkin bagi pemakai agar ia dapat memenuhi kebutuhannya.
Data bibliografi, sebagai bagian tak terpisahkan dari media koleksi perpustakaan, menyediakan kesempatan bagi pemakai perpustakaan untuk menggali informasi sesuai dengan kebutuhan.
Informasi yang didapat oleh pemakai perpustakaan dengan bantuan data bibliografi, dan dengan memakai fasilitas temu kembali informasi yang tersedia, akan menjadi bagian dari pengetahuan pribadinya.
Walaupun pada kenyataanya pemerataan perpustakaan desa sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan anak bangsa, belum merata di semua wilayah kesatuan Republik Indonesia, namun tuntutan akan kebutuhan informasi dan ilmu pengetahuan dalam diri manusia semakin kompleks seiring perkembangan IPTEK dan ledakan informasi. Kelambanan pemerataan hanya akan menciptakan masyarakat tertinggal dan bodoh, selanjutnya tujuan untuk menciptakan masyarakat yang berbasis ilmu pengetahuan tidak akan pernah tercapai. Kandungan UU Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan sampai saat ini telah berusia 4 tahun.