--> Skip to main content

Empat pilar perkawinan yang sehat

Hari ini sungguh luar biasa. Karena hari ini ada bimbingan tentang perkawinan yang diadakan oleh Kementrian Agama Kabupaten Purworejo yang bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Banyak sekali hal yang di perbincangkan dalam bimbingan tersebut, salah satunya tentang empat pilar yang menjaga hubungan tetap kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Di empat pilar ini yang menjadikan priksa bagi saya sendiri calon pengantin (insyaallah).

Empat pilar ini tentunya sangat berpengaruh terhadap dinamika perkawinan. Karena setelah resmi menikah, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda. Yang sebelumnya bertanggungjawab hanya untuk dirinya sendiri, setelah menikah mereka harus mengemban tanggungjawab dalam hidup bersama dalam satu kesatuan. Yang sebelumnya hidup bersama keluarga (orang tua), setelah menikah mereka harus mandiri. Ringkasnya, sesudah menikah, banyak hal dalam hidup yang mesti dihadapi bersama-sama. Dari sinilah mulai muncul aspek muamalah dan ibadah dalam perkawinan.

Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang-surut. Inilah yang disebut dinamika perkawinan. Banyak hal yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami-istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami-istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.

Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang kuat. Berikut ini empat pilar perkawinan yang sehat:

1. Hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj).

2. Perkawinana adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha).

3. Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf)

4. Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Keempat pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Sampai di sini saya sadar betul bahwa bimbingan mengenai perkawinan ini sangat penting, sebab peserta memperoleh berbagai ilmu mengenai “hubungan suami-istri” yang nantinya akan diaplikasikan kedalam kehidupan serta dengan adanya bimbingan pernikahan ini, akan mampu meminimalisir kasus perceraian yang saat ini tengah menjadi trend.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar