--> Skip to main content

Sistem Komunikasi Indonesia

Redi Panuju (1997) mengungkapkan untuk mempelajari sistem komunikasi Indonesia haruslah membahas dua hal. Pertama, sistem komunikasi indonesia mempunyai pola-pola komunikasi yang secara idealistik dan normatif diharapkan ada dan terjadi di Indonesia. Bahasan mengacu pada nilai, norma dan hukum yang merumuskan cara menjalankan komunikasi. Kedua, sistem komunikasi Indonesia mempunyai makana deskriptif dari gejala komunikasi yang aktual. Uraian tersebut mengacu pada fakta empiris yang secara objektif benar-benar ada atau terjadi.

a. Hubungan antara nilai-nilai dan komunikasi
Dalam hubungan dengan komunikasi, nilai-nilai (juga norma-norma sosial) sangat signifikan. Eillers (1995) merumuskannya sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai disampaikan secara implisit dan eksplisit melalui tingkah laku simbolis. Pada umumnya tingkah laku manusia melambangkan dan merupakan ekspresi nilai-nilai yang diterima dari belajar atau proses pembudayaan. Tingkah laku tersebut terutama diungkapkan melalui komunikasi nonverbal dan juga komunikasi verbal.
  2. Cara berkomunikasi dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut. Bagaimana memutuskan alat yang digunakan, cara menggunakan dan menyandi pesan dipengaruhi oleh nilai-nilai. Anita Tailor (Jallaluddin Rakhmat, 1994) menemukan bahwa nilai-nilai mempengaruhi komunikasi dalam hal terpaan selektif (selective exposure), persepsi selektif (selective perception), ingatan selektif (selective attention) dan penyandian selektif (selective econding).
b. Hukum dalam sistem komunikasi Indonesia
Sistem komunikasi Indonesia mempunyai dasar hukum. Secara tersirat terdapat dalam mukhadimah UUD 1945, khususnya pada alinea ke empat. Secara tersurat terdapat pada Pasal 28F yang menyatakan:
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memeperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain diatur dalam hukum dasar negara Indonesia, peraturan dalam berkomunikasi dapat mengacu pada: UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Nomor 40 Tahun 1999, UU NOmer 36 Tahun 1999, UU Nomer 8 Tahun 1992, KUHP (terdapat beberapa pasal yang mengatur komunikasi) dan sebagainya.

c. Fungsi sistem komunikasi Indonesia
Sistem komunikasi harus mampu menjalankan fungsi komunikasi. Lasswell (Nurudin, 2004) menyatakan bahwa fungsi komunikasi adalaha:
  1. Pengawasan lingkungan
  2. Menghubungkan bagian-bagian yang terpisah dari masyarakat untuk menanggapi lingkungannya
  3. Menurunkan warisan sosial dari generasi ke generasi berikutnya

Dalam UU Nomer 40 Tahun 1999 pada Pasal 3 dijelaskan fungsi dari subsistem komunikasi Indonesia adalah:
  1. Pers Nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Adapun peranan dari subsistem komunikasi Indonesia adalah:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d. Deskripsi sistem komunikasi Indonesia
Nurudin (2004) mendeskripsikan sistem komunikasi Indonesia sebagai berikut:
  1. Jika ditinjau dari masyarakat yang mendiami suatu wilayah, sistem komunikasi dibagi menjadi dua arah, yaitu sistem komunikasi pedesaan dengan budaya tradisionalnya dan sistem komunikasi perkotaan dengan budaya akulturasi antar budaya tradisional dan budaya modern. Pada masyarakat pedesaan, sistem komunikasi sangat dipengaruhi oleh pendapat pemimpin. Pemimpin dapat menjalankan fungsinya sebagai penerima pesandan interpretator karena kelebihannya dibandingkan masyarakat pada umumnya. Adapun dalam masyarakat perkotaan, sistem komunikasi dipengaruhi oleh keberadaan media massa.
  2. Jika ditinjau dari media yang digunakan, ada sistem media cetak (surat kabar, tabloid, majalah) elektronik, (radio, televisi); media tradisional (wayang, ketoprak, ludruk, lenong dan sebagainya).
  3. Ditinjau dari pola komunikasinya, ada sistem komunikasi dengan diri sendiri, komunikasi antarapersona, komunikasi kelompok, komunikasi organisasi dan komunikasi massa.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar